UIN Jakarta Pelopori Kebijakan Penggunaan AI di Pendidikan Tinggi Islam

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Rabu, 4 Juni 2025 | 22:05 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto/ Dok/Media24)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto/ Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Para dosen dan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kini tengah merasakan gelombang antusiasme baru.

Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) tak lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi kebijakan resmi.

Melalui Surat Keputusan Rektor No.127/2025, UIN Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan Generative AI dan Large Language Models (LLMs) dalam kegiatan akademik maupun non-akademik, sebuah langkah berani yang menjadi terobosan penting di lingkungan perguruan tinggi Islam di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Armuzna, Menag Nasaruddin Kunjungi dan Pantau Persiapan Jamaah Haji Indonesia

Sebelum kebijakan ini dirumuskan, UIN Jakarta terlebih dahulu membentuk Artificial Intelligence and Literacy Innovation Institute (ALII). Lembaga ini menjadi pusat riset, inovasi, dan pelatihan literasi AI.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek literasi dan inovasi dalam kecerdasan buatan berjalan sesuai prinsip amanah dan keadilan,” ujar Direktur ALII, Khodijah Hulliyah, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (4/6/2025).

Terpisah, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyampaikan visi besar kampus dalam menyikapi era digital, “Kami tidak sekadar ikut arus, tetapi ingin membentuk arah pemanfaatan AI agar memperkuat ruh keilmuan dan keimanan modern.”

Baca Juga: Dukung Program 5.000 Doktor Kemendiktisaintek, Komisi X DPR: Harus Transparan dan Akuntabel

Menarik Garis Batas Antara Bantu dan Curang

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini menyangkut etika penulisan akademik. Mahasiswa yang memanfaatkan AI diwajibkan mencantumkan atribusi secara jelas, baik dalam tugas harian, skripsi, maupun publikasi ilmiah. Di sinilah ditetapkan batas tegas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan praktik plagiarisme.

“Kami telah menyusun pedoman yang jelas agar AI menjadi pendukung proses belajar, bukan celah untuk kecurangan,” tegas Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ahmad Tholabi.

Penggunaan AI dalam ujian juga diatur ketat. Hanya diperbolehkan jika fakultas terkait menetapkan protokol khusus, termasuk mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian kompetensi mahasiswa.

Kebijakan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan akademik mahasiswa. Dosen dan tenaga kependidikan juga diberi ruang untuk memanfaatkan AI dalam perancangan kurikulum, penyusunan materi, efisiensi pelaporan, hingga perencanaan kegiatan kampus.

Namun demikian, pemanfaatan teknologi tetap diiringi oleh nilai-nilai dasar Islam, yakni: kejujuran, keadilan, dan integritas intelektual.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X