MEDIA24.ID, JAKARTA — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi meluncurkan Komite Etik Penelitian (KEP) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Peluncuran komite yang berperan sebagai Institutional Review Board ini diikuti oleh berbagai sivitas akademika UIN Jakarta, mulai dari jajaran pimpinan, guru besar, dosen, peneliti, dan mahasiswa.
Peluncuran ini dihadiri langsung Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ali Munhanif M.A., Ph.D., Ketua LP2M UIN Jakarta Prof. Amelia Fauzia, Ketua Komite Etik Penelitian Prof. Bambang Suryadi, Ph.D., dan Deputy Head of School (Research) University New South of Wales Prof. Minako Sakai Ph.D., sebagai Pembicara Tamu.
Dalam pengantarnya, Ketua LP2M Prof. Amelia Fauzia mengungkapkan, keberadaan Komite Etik Penelitian sangat penting untuk memastikan seluruh proses penelitian baik oleh UIN Jakarta berjalan sesuai etika penelitian.
UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang membentuk Komite Etik Penelitian. “UIN Jakarta yang memiliki keberagaman bidang ilmu, terutama untuk topik kedokteran, psikologi dan agama menuntut ethic approval. Latar belakang inilah yang mendorong pembentukan komite ini,” ujarnya.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya. Pasalnya, ia telah lama mendorong pembentukan Komite Etik Penelitian. Menurutnya, kehadiran komite ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga mutu dan integritas riset di lingkungan kampus.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada Kurikulum Baru di Tahun Ajaran 2025
Rektor juga mendorong seluruh civitas agar lebih kolaboratif dalam ruang-ruang penelitian, dengan tetap mengedepankan orisinalitas dan objektivitas.
“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga hari ini, karena saya pribadi sudah lama mendorong para stakeholder agar segera membentuk komite ini,” ujar Rektor.
Paparan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Komite Etik Penelitian, Prof. Bambang Suryadi, Ph.D., yang menjelaskan bahwa posisi komite ini bukan berada dalam ranah etik akademik, melainkan menilai kelayakan etis dari setiap usulan riset.
Tujuan utamanya adalah memastikan penelitian memenuhi standar etik, serta memberikan perlindungan bagi subjek, objek, dan masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penelitian.
Prof. Bambang juga memaparkan struktur organisasi Komite Etik Penelitian yang terbagi ke dalam beberapa klaster keilmuan untuk menjamin penilaian etik yang lebih relevan sesuai bidangnya.
Ia sendiri menjabat sebagai Ketua, didampingi Prof. Irma Nurbaeti, M.Kep., Sp. Mat., Ph.D., sebagai Sekretaris Umum. Klaster Kedokteran diketuai oleh dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H., MARS bersama Prof. Dr. Endah Wulandari, S.Si., M.Biomed., sementara klaster Ilmu Kesehatan diampu Prof. Irma Nurbaeti dan Dr. Minsarnawati, SKM, M.Kes.