Menag Tegaskan UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Minggu, 26 Mei 2024 | 22:01 WIB
Menag Tegaskan UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa  (Dok. Kemenag )
Menag Tegaskan UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa (Dok. Kemenag )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas. Dia meminta agar perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh memberatkan mahasiswa.

"Prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan itu prinsipnya jadi nanti pak rektor (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT," kata Menag saat ditemui wartawan usai acara IKALUIN Award 2024 di UIN Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan adanya kenaikan UKT merupakan wujud dari sebuah ketidaksiapan universitas dalam menghidupi operasional hariannya. Padahal UKT sendiri hanya membantu sekitar 36% dari total kebutuhan kampus.

Baca Juga: Kenapa Nadiem Hindari Wartawan saat Disinggung Polemik UKT, Ini Alasannya

"Jadi sekali lagi UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa apalagi UKT itu hanya 36% dari total keseluruhan kebutuhan operasional kampus," ujarnya.

Menag menyebut, kenaikan itu juga terjadi jika universitas sudah dalam bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sehingga mahasiswa kerapkali menjadi korban.

"Biasanya UKT akan naik ketika perguruan tinggi tidak mampu lagi menghidupi operasional harian. Kemudian mencari shortcut yang paling mudah, apalagi perguruan tinggi yang sudah menjadi PTN BH maka seringkali mahasiswa menjadi korban jadi pemenuhan kebutuhan operasional harian diperjualbelikan," ungkapnya.

Baca Juga: Mendikbudristek Jamin Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Maka itu, dia memutuskan agar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditunda proses PTN BH. Menag menilai masih banyak hal yang harus di selesaikan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Saya selaku Menteri Agama telah menugaskan kepada Pak rektor untuk segera mempersiapkan UIN Jakarta sebagai PTN BH. Tapi karena melihat situasi dan kondisi keuangan yang belum memungkinkan ke depan saya nyatakan saya tunda dulu proses PTN-BH," tandasnya.

Alasan penundaan tersebut antara lain masih diperlukannya akselerasi penyehatan RS Haji UIN Jakarta yang baru saja dilikuidasi beberapa waktu lalu. Menurutnya Rumah Sakit menjadi salah satu background atau tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi keperluan sebuah Universitas.

"Ini sementara kita tahu masih belum siap betul. Jadi kami minta penyehatan Rumah Sakit perlu diprioritaskan terlebih dahulu baru mengurus PTN BH," pungkas Menag.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X