Bimas Buddha dan Katolik Kolaborasi Musnahkan Arsip Lama yang Telah Habis Masa Retensinya

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Kamis, 20 Februari 2025 | 18:25 WIB
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, dalam kegiatan pemusnahan arsip di Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto/Dok/Media24)
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, dalam kegiatan pemusnahan arsip di Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Buddha dan Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama berkolaborasi dalam pemusnahan arsip lama yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.

"Kita bersyukur bisa berkolaborasi dalam agenda ini. Harapannya, dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, efisiensi dalam pengelolaan arsip semakin meningkat," ujar Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, dalam kegiatan pemusnahan arsip di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjaga keamanan informasi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi BOP dan PIP, Bimas Buddha Fokus Pengembangan Pendidikan Agama Buddha

Arsip yang dimusnahkan, lanjut Supriyadi, harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supriyadi mengatakan tujuan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.

Ada tiga cara pemusnahan arsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara dibakar, dicacah, dan menggunakan bahan kimia yang menjamin arsip benar-benar musnah.

Baca Juga: Kemenag Kalsel Gelar Rukyatul Hilal 28 Februari, Pastikan Awal Ramadhan 1446 H

"Dari tiga cara tersebut kami sepakat untuk memusnahkan arsip dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin penghancur kertas," kata dia.

Menurut dia, arsip yang dinilai dan diajukan untuk usul musnah adalah arsip yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada undang-undang yang melarang.

"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari tahun 1973 hingga tahun 2022," kata dia

Adapun rincian arsip yang akan dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari arsip Ditjen Bimas Buddha sebanyak 12.780 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 7.931 nomor arsip dan arsip Direktorat Urusan dan Pendidikan sebanyak 4.849 nomor arsip.

Dari hasil penilaian ANRI terdapat 59 nomor arsip Ditjen Bimas Buddha yang berpotensi menjadi arsip Statis, untuk itu nantinya akan diserahkan ke ANRI melalui Sekjen Kementerian Agama.

Kemudian arsip Ditjen Bimas Katolik sebanyak 8.560 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 2.261 nomor arsip, Direktorat Urusan Agama Katolik sebanyak 3.362 nomor arsip dan Direktorat Pendidikan Katolik sebanyak 3.789 nomor arsip.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X