MEDIA24.ID, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya partisipasi seluruh jajaran Kementerian Agama, baik di pusat maupun daerah, dalam menyukseskan program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendukung reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan.
"Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam video yang disampaikan saat program pemusnahan arsip di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Bimas Buddha dan Katolik Kolaborasi Musnahkan Arsip Lama yang Telah Habis Masa Retensinya
Menag menekankan ada enam tertib arsip yang mesti jadi pedoman jajarannya yakni, tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya kearsipan.
Kemudian, tertib sarana dan prasarana kearsipan, tertib pengelolaan kearsipan, dan tertib pendanaan pengarsipan.
"Mari kita satukan hati, pikiran, dan niat dalam bekerja untuk menyukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Kemenag," ajak Menag.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 70.652 Peserta Pendidikan Profesi Guru Daljab Angkatan I, Cek Akun Masing-masing
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengakui bahwa Kemenag masih menghadapi tantangan dalam bidang pengarsipan. Salah satunya adalah kurangnya tenaga ahli di bidang kearsipan.
"Pegawai kita yang membidangi atau diberikan amanah mengelola arsip masih kurang. Kita masih membutuhkan tenaga-tenaga profesional dan kompeten di bidangnya," ujar Kamaruddin.
Meski demikian, ia mengapresiasi upaya Kemenag yang telah aktif mengamankan arsip-arsip penting untuk diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurutnya, arsip merupakan memori perjalanan peradaban sebuah bangsa, masyarakat, maupun komunitas. "Kualitas tata kelola arsip menunjukkan kualitas lembaga, diri, atau suatu peradaban," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Buddha dan Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama telah berkolaborasi dalam memusnahkan arsip lama yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya telah habis.
Pemusnahan arsip ini dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, serta melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.