Proses pemusnahan arsip harus mendapatkan persetujuan dari ANRI dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dengan tertib arsip, Kemenag berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Kami akan terus berupaya memperkuat sistem kearsipan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik," pungkas Menag. ***