3 Kasus Korupsi Terbesar di Tanah Air, Terbaru Skandal Minyak Mentah Senilai Rp139,7 Triliun

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan tersandung kasus korupsi minyak mentah
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan tersandung kasus korupsi minyak mentah

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia: Garuda Siap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.

- Skandal Korupsi PT Timah Harvey Moeis
 
Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta:

Baca Juga: Bejo Sugiantoro Dimakamkan di TPU Geluran Sidoarjo, Pagi Ini

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Kedua, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Terakhir, Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

- Kasus Impor Gula Tom Lembong

Pada 20 Januari 2025 lalu, Kejagung RI mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Dalam kesempatan berbeda, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan total kerugian negara itu didapatkan dari hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: PSSI Resmi Tunjuk Jordy Cruyff jadi Penasehat Teknis Timnas Indonesia

"Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar" ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada 20 Januari 2025.

Qohar juga sempat menuturkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini pada awalnya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.*** 

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X