Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Rano Karno Sebut BKT dan Sodetan Ciliwung Bantu Jakarta, Jangan Bandingkan dengan Singapura!
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Prabowo Siapkan Diskon Tiket Pesawat-Tarif Tol di Libur Lebaran-Nyepi
Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Angkutan Lebaran 2025, Ini Pernyataan Dirut InJourney Airports
Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Penyesuaian Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, Prabowo Mempersiapka Penurunan Harga Tiket Pesawat
Lebaran Makin Hemat! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun hingga 14%