Kejagung Periksa Banyak Saksi, Influencer Fitra Eri Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 06:58 WIB
Influencer Fitra Eri diperiksa atas kasus korupsi BBM Pertamina. (instagram.com/@fitra.eri)
Influencer Fitra Eri diperiksa atas kasus korupsi BBM Pertamina. (instagram.com/@fitra.eri)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta pihak terkait pada periode 2018-2023. Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi pada Rabu, 5 Maret 2025.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegiat otomotif Fitra Eri, yang dikenal sebagai influencer di bidang otomotif.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Perkenalkan Asta Protas, 8 Program Prioritas 2025 yang Berdampak bagi Umat

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi, termasuk FEP selaku influencer otomotif," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta.

Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina.

Mereka antara lain MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Subkoordinator Harga BBM Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta CMS selaku Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Dari pihak PT Pertamina, saksi yang diperiksa meliputi AA selaku Manajer QMS, ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Opsi Tutup Permanen Jalan Batutulis Pascalongsor Ketiga Kalinya

Sembilan Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam karyawan PT Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka yang disebut adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X