Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahub 2025 dapat diunduh klik di sini.
Artikel Terkait
THR ASN Diperkirakan Cair 20 Maret, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?