Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset dari Timeline BKN

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:30 WIB
Jadwal baru pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. (Instagram/@bkngoidofficial)
Jadwal baru pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. (Instagram/@bkngoidofficial)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyanti secara resmi mengumumkan jadwal baru pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Pengumuman ini disampaikan setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam pengumuman tersebut, Rini menyebutkan bahwa jadwal pengangkatan CASN 2024 mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Aplikasi Muslim Pro: Nikmati 5 Fitur Digital Bikin Ibadah Naik Level saat Ramadan

Awalnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Maret 2025 sesuai timeline Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.

Namun, berdasarkan jadwal terbaru, CPNS 2024 baru akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026.

“Tadi DPR sama kita sudah sepakat, semuanya akan diangkat yang sudah masuk, CPNS itu bulan Oktober 2025,” ujar Rini saat menemui wartawan usai rapat.

Baca Juga: Resmi Meluncur! Xiaomi 15 Series: Kenalkan Puncak Teknologi Fotografi ke Pasar Global

Meski ada penundaan, Rini memastikan bahwa seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat sebagai ASN.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus selesai CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tambahnya.

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan berjalan secara menyeluruh tanpa kendala.

Pemerintah juga mempercepat pengangkatan dibandingkan usulan sebelumnya, di mana CPNS 2024 diusulkan diangkat pada Maret 2026 dan PPPK 2024 pada Oktober 2026.

Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Pelaksanaan Tugas ASN selama Libur Lebaran 2025

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X