MEDIA24.ID, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?
THR dan gaji ketigabelas tahun 2025 akan diberikan kepada:
-
Aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
-
Para pensiunan, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara ASN daerah menerima THR dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, besaran THR disamakan dengan uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Usulan WFA Disetujui, Menhub : Pelaksanaan Mulai 24-27 Maret 2025
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
-
THR: Mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
-
Gaji ke-13: Akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Artikel Terkait
Prabowo Imbau Perusahaan Transportasi Online Beri Bonus Hari Raya ke Driver
Usulan WFA Disetujui, Menhub : Pelaksanaan Mulai 24-27 Maret 2025
Menaker Pastikan Besaran Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Online sesuai Aspirasi, Begini Perhitungannya!