MEDIA24.ID, JAKARTA - Dalam menyembut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah ketok palu meloloskan usulan WFA untuk para ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja. Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Baca Juga: Banjir Rendam Rel di Grobogan, Perjalanan Kereta Api Semarang-Surabaya Ditutup Sementara
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau selama pelaksanaan WFA bisa melakukan rapat secara daring.
Namun ia menegaskan untuk pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA.
Baca Juga: Resmi Diperkenalkan ke Publik, PSSI Tunjuk Jordi Cruyff Sebagai Penasihat Teknis Timnas Indonesia
“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.
Pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas.
“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu,” ucapnya.
“Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," tambahnya.
Tak hanya tentang tugas pelayanan publik yang harus tetap berjalan, Tito juga mengingatkan kalau WFA bukan berarti liburan yang datang lebih awal.
Baca Juga: Cair 17 Maret! Kemenkeu Siapkan Rp17,7 Triliun untuk THR ASN 2025
“Jangan sampai semuanya working from anywhere, yang terjadi adalah istirahat di mana-mana, layanan publik terganggu,” tandasnya.***
Artikel Terkait
20 ASN Diberhentikan karena Kasus Narkoba, Korupsi hingga Kumpul Kebo
THR ASN Diperkirakan Cair 20 Maret, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Menpan RB Terbitkan Aturan Pelaksanaan Tugas ASN selama Libur Lebaran 2025
THR ASN, TNI-Polri Cair 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025
Cair 17 Maret! Kemenkeu Siapkan Rp17,7 Triliun untuk THR ASN 2025