MEDIA24.ID, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Usai pemeriksaan, Ahok keluar dari Gedung Kejagung dan langsung menghampiri awak media yang telah menunggunya, sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku terkejut mengetahui Kejagung memiliki lebih banyak data mengenai kinerja Pertamina ketimbang dirinya.
"Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu," tutur Ahok di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Ibaratnya saya tahu cuma se-kaki, dia tahu sudah se-kepala," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahok menyampaikan dirinya telah menyampaikan informasi yang dimiliki olehnya dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu.
Mantan Gubernur DKI itu mengaku telah memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.
"Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina," terang Ahok.
"Kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi," tandasnya.
Baca Juga: Resmi Meluncur di Indonesia! Xiaomi 15: Hadirkan Puncak Teknologi Fotografi dalam Smartphone
Dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina Patra Niaga, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Salah satu di antara tersangka kasus tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.***
Artikel Terkait
Dirut Pertamina Pimpin Langsung Pembenahan, Pastikan Tata Kelola Migas Optimal
Fitra Eri Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi BBM Pertamina, Sebut Hanya Punya Keahlian Otomotif
KPPU Selidiki Praktik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Jernihkan Sinyal, 2 Dosen Teknik Geofisika Universitas Pertamina Kembangkan Teknologi Centre Radial Detection
Diperiksa Skandal Pertamina, Ahok: Senang Bisa Bantu Kejagung Berantas Kasus Korupsi