Revisi UU TNI Menuai Kritik, Tugas Baru Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 17 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi tugas baru menangani masalah narkotika yang dibahas oleh Pemerintah dalam revisi UU TNI  (@Pinterest)
Ilustrasi tugas baru menangani masalah narkotika yang dibahas oleh Pemerintah dalam revisi UU TNI (@Pinterest)

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Baca Juga: DPR Sambangi Kantor PFN, Ifan Seventeen Baru Menjabat Langsung Kena Sidak

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

Baca Juga: Ditengah Efisiensi Anggaran, DPR RI Bantah Tudingan Pemborosan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Meski menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil yang mengkhawatirkan potensi dwifungsi TNI, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kehadiran TNI dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Amblas di Batutulis Belum Temukan Solusi Konkret, Pemkot Bogor Masih Tunggu Kajian

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X