Pasal Penting Masuk Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian atau Lembaga RI

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Rabu, 19 Maret 2025 | 07:00 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (gerindra.id)
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (gerindra.id)

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Parcel Ramadan Dompet Dhuafa, Bingkisan Penuh Makna Kebahagiaan dan Kebaikan

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X