"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: Parcel Ramadan Dompet Dhuafa, Bingkisan Penuh Makna Kebahagiaan dan Kebaikan
"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.
"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ditengah Efisiensi Anggaran, DPR RI Bantah Tudingan Pemborosan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah
Revisi UU TNI Menuai Kritik, Tugas Baru Penanganan Narkotika Disebut Melebihi Kapasitas
Soroti Kebut Revisi UU TNI Dilakukan DPR di Hotel Mewah, Sufmi Dasco: Tidak Ada Rapat Diam-diam
Prabowo Subianto Angkat Jempol saat Ditanya Soal Revisi UU TNI