Gelombang Penolakan terhadap RUU TNI
Revisi ini mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan koalisi masyarakat sipil. Beberapa poin utama penolakan meliputi:
⚠️ Potensi Kembalinya Dwifungsi Militer
RUU ini dinilai membuka peluang TNI kembali terlibat dalam ranah sipil dan politik, yang bertentangan dengan semangat reformasi.
⚠️ Proses Legislasi Tidak Transparan
Banyak pihak menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini, sehingga dinilai sebagai proses legislasi yang terburu-buru.
⚠️ Ketidaksesuaian dengan Prinsip Demokrasi
Pemberian kewenangan lebih besar kepada TNI tanpa pengawasan yang kuat dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebih Hemat, Tol Trans Jawa Diskon 20 Persen Mulai 24-28 Maret 2025
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijati, menyebut RUU TNI sebagai bentuk abusive law making karena dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses legislasi dan menolak kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Melejit! Tembus Rp 1,759 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi
ASDP Siap Hadapi Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran 2025, Prioritaskan Keamanan Penumpang
Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret