BPJPH Kembali Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2025 bagi Pelaku UMK, Cek Syarat dan Cara Daftar

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Sabtu, 12 April 2025 | 23:59 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto/Dok/Media24)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2025 untuk 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam medorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Pastikan Bantuan Transfer Langsung ke Guru Honorer Terealisasi Mei 2025

“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota satu juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Ibu Menteri Keuangan atas terwujudnya program SEHATI tahun 2025 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita," tambah Babe Haikal.

Baca Juga: BPJPH dan Kemendagri Sinergi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Seluruh Daerah

Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.

Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," tegasnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis ini dilakukan dalam beberapa tahap.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X