Gandeng MA dan ATR, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:48 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur MoU dengan MA dan Kementerian ATR/BPN di  Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto/Dok/Humas Kemenag)
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur MoU dengan MA dan Kementerian ATR/BPN di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto/Dok/Humas Kemenag)

Waryono berharap, kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Ia menyebut, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi.

Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf.

Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ana berharap bahwa dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X