Gandeng MA dan ATR, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:48 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur MoU dengan MA dan Kementerian ATR/BPN di  Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto/Dok/Humas Kemenag)
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur MoU dengan MA dan Kementerian ATR/BPN di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto/Dok/Humas Kemenag)

MEDIA24.ID, JAKARTA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.

Tahun 2025, ia menyebut, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Langkah strategis ini ditegaskannya dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sambut Tri Suci Waisak 2025, Ditjen Bimas Buddha Gelar Bakti Sosial dan Pembacaan Dhammapada Serentak di Seluruh Negeri

Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan.

“Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.

Baca Juga: Temukan Promosi Haji Tanpa Antre, Kemenag Minta Laporkan ke Pihak Berwenang

Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.

Ia menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman.

Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X