MEDIA24.ID, JAKARTA-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2025 yang digelar Korlantas Polri itu rencananya akan digelar pada 14-27 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia.
"Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025," kata Aries dilansir laman Korlantas.
Baca Juga: Emak-emak Kesal Ditegur Saat Operasi Patuh Jaya
Menurut Aries, Operasi Patuh dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Hal ini juga merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan lalu lintas pada 19 September.
Operasi Patuh nantinya mengedepankan tiga aspek utama yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79: Refleksi Perjalanan, Citra, dan Tantangan Polri di Era Reformasi Digital
"Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan 'ngopi bareng', kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas," jelas Aries.
Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik itu roda dua maupun roda empat.
"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," tandasnya.
Bagi yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, Anda membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang dikemudikan sesuai dengan aturan.
Artikel Terkait
Simak! Cara dan Syarat Membuat SIM Baru Menggunakan HP di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Biayanya