Simak! Cara dan Syarat Membuat SIM Baru Menggunakan HP di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Berikut Biayanya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:00 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri proses membuat perizinan membuat SIM dengan menggunakan HP (Instagram )
Aplikasi Digital Korlantas Polri proses membuat perizinan membuat SIM dengan menggunakan HP (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah untuk masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan hanya bermodalkan HP.

Melalui aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri, proses perizinan membuat SIM bisa menggunakan HP.

Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.

Baca Juga: Redmi 13x Resmi Meluncur! Hadirkan Kapasitas Baterai 5030mAh dengan Kamera Super Jernih

Namun perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan setelah lulus tahap teori.

Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP pada Mei 2025.

* Syarat membuat SIM online

Sebelum mendaftar SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun

Baca Juga: Mendikdasmen Apresiasi Kiprah 75 Tahun IGTKI-PGRI Sebagai Mitra Pemerintah Membangun Pendidikan

- Mengisi formulir permohonan
- KTP dan pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator

* Langkah-langkah dan cara membuat SIM lewat HP

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk verifikasi.
- Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
- Masuk ke menu "SIM", lalu pilih "SIM Baru".
- Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk di aplikasi.
- Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.

Baca Juga: Road to Maybank Marathon 2025 Bali, Maybank Indonesia Resmi Gelar Pelatihan Intensif di Senayan

- Ikuti ujian teori secara online di aplikasi.
- Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung.
- Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, petugas akan memproses SIM Anda.
- Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X