Kemudahan Perizinan Lagu Komersial untuk Kafe dan Restoran, Kemenparekraf Siap Bantu

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:25 WIB
Lirik lagu Sekti Denny Caknan (DC Production)
Lirik lagu Sekti Denny Caknan (DC Production)

Cecep mengapresiasi bahwa tak hanya para musisi, tetapi pelaku industri lain seperti perhotelan dan restoran juga mulai menyadari pentingnya menghargai karya cipta dengan membayar royalti secara berkala.

“Kesadaran akan hak cipta ini penting. Sekarang sudah banyak pelaku usaha yang sadar bahwa lagu yang diputar punya nilai, dan pemilik lagunya harus dihargai,” kata Cecep.

Pembaruan Regulasi Mengikuti Perkembangan Zaman

Cecep menegaskan bahwa sistem regulasi yang sudah berjalan sejak lama harus terus disempurnakan agar tetap relevan dengan kondisi zaman.

Menurutnya, perubahan kebutuhan dari para pelaku industri kreatif, serta perkembangan teknologi, menuntut adanya pembaruan dalam sistem hukum yang melindungi hak cipta.

“Memang segala regulasi, apalagi yang sudah disusun lama, pasti perlu mengikuti perkembangan zaman. Ada keinginan dari pelaku, ahli, dan lainnya untuk menyempurnakan dan memperbaikinya,” jelas Cecep.

Ia menyebutkan bahwa Kemenparekraf akan terus menyerap masukan dari para pelaku ekonomi kreatif untuk disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang memimpin diskusi revisi UU Hak Cipta bersama DPR RI.

Dukungan untuk Ekosistem Musik yang Sehat

Melalui kemudahan perizinan dan peningkatan kesadaran akan hak cipta, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi para musisi dan pelaku industri kreatif.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan karya musik di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan sistem yang semakin ramah dan transparan, para pelaku usaha kini memiliki kesempatan untuk tetap kreatif dan menghibur pengunjung, tanpa melupakan kewajiban untuk menghormati hak pencipta lagu.

Pemerintah pun mendorong agar kolaborasi antara pelaku usaha, lembaga pengelola hak, dan regulator bisa terus diperkuat demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X