MEDIA24.ID, BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal produknya. Sebab, pelanggaran sertifikasi halal bisa berimplikasi hukum.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026. Artinya, setelah 50 tahun bersifat imbauan sejak 1974, kini pemerintah siap menindak tegas pelanggar.
Menurutnya, untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal mestinya berlaku sejak Oktober 2024. Namun, karena masih banyak yang belum bersertifikasi halal, pemerintah memutuskan untuk diperpanjang sampai dengan Oktober 2026.
Baca Juga: Direktorat JPH Siap Memperkuat Ekosistem Halal Nasional, Fokus pada Nilai Agama dan Gaya Hidup
Sejauh ini, lanjut Haikal, BPJPH telah menerbitkan sertifikat untuk 9,5 juta produk, dengan 10 persen atau sekitar 950 ribu di antaranya adalah produk asing.
"Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu dalam rangka mengerti soal halal," ujar Haikal pada Gathering Media dan Pengusaha bertema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" di Cibubur, Senin (6/10/2025).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal Hasan memperingatkan, produk tanpa label halal yang tidak mencantumkan keterangan, otomatis dianggap haram, dan pelakunya terancam sanksi tegas.
Baca Juga: Kepala BPJPH dan Menpar Bahas Strategi Penguatan Wisata Ramah Muslim melalui Sertifikasi Halal
Maka itu, pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, kata, Babe Haikal, pelakunya bisa terancam sanksi pidana hingga penjara.
“Kalau tidak ada logo halal dan tidak ada keterangan mengandung babi, berarti haram. Dan kena sanksi pidana sampai ujungnya penjara. Jadi tidak main-main,” tegas Haikal .
Babe Haikal menjelaskan, regulasi wajib halal sudah diamanatkan oleh UU Nomor 33 Tahun 2014. UU ini mengamanahkan semua produk, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, sandang, penutup kepala, aksesoris, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan, wajib bersertifikat halal.
Babe Haikal menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban yang diamanahkan UU, tetapi punya dampak terhadap pasar. Produk-produk yang dijamin kehalalannya akan memperluas akses pasar yang lebih luas.
BPJPH mencatat setiap hari kedatangan tamu dari berbagai negara yang ingin membangun sistem halal atau meminta kerja sama. Misalnya, Australia yang kini mewajibkan semua rumah potong hewan bersertifikat halal untuk menembus pasar global.
"Dengan produk halal maka daya saing tentunya akan meningkat. Halal itu betul-betul menghasilkan keuntungan," kata Babe Haikal .
Sebaliknya, produk yang tidak mencantumkan sertifikasi halal, sudah dapat mengancam keberlangsungan usaha. Babe Haikal mencontohkan kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang terpaksa tutup setelah 50 tahun beroperasi karena mengabaikan ketentuan halal.
“Usaha yang sudah dirintis 50 tahun tiba-tiba tutup. Karyawannya berhenti semua. Gara-gara apa? Regulasi dicuekin,” tandasnya.