MEDIA24.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, melalui hakim tunggalnya, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.
Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan hari ini, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak memenuhi standar hukum yang ditetapkan, khususnya terkait dengan persyaratan minimal alat bukti dan prosedur pemeriksaan calon tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal dua alat bukti tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ujar Eman Sulaeman.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Polda Jabar Tidak Sah
Hakim juga menyoroti bahwa dalam proses penyidikan oleh Polda Jabar, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon. Oleh karena itu, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.
Keputusan ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka yang memadai.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Putusan ini menyebabkan segala tindakan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah secara hukum.
Keluarga dan pendukung Pegi Setiawan menyambut baik keputusan ini dengan sukacita di ruang sidang. Mereka menyatakan rasa syukur atas keadilan yang dijalankan oleh pengadilan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dengan berbagai perspektif dan pendapat terkait proses hukum yang dijalankan. Dengan pengabulan permohonan praperadilan ini, Pegi Setiawan kini dapat mengembalikan kehidupannya tanpa beban status tersangka.
Polda Jabar, sebagai instansi penegak hukum, diharapkan untuk memperbaiki prosedur penyidikan dan menegakkan keadilan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Polda Jabar Patuh Putusan Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum
Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka, Hakim Nyatakan Penetapan Polda Jabar Tidak Sah