Mau Tahu Manfaat KIA untuk si Kecil? Cek juga Masa Berlakunya

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:57 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA) (Istimewa )
Kartu Identitas Anak (KIA) (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Ada beberapa manfaat dan masa berlakunya yang perlu diketahui terlebih dahulu.

Identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.

Bagi orang tua dapat mengurus KIA untuk pengeluaran KIA baru secara langsung di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online. Pembuatan ini juga bisa dilakukan untuk penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Pakar Kebijakan Kesehatan Unair Sebut Karier Ibu yang Ambil Cuti 6 Bulan Jangan Dihambat

Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak mengatur Disdukcapil untuk menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Jika anak bersangkutan sudah memiliki akta kelahiran, tetapi belum memiliki KIA, penerbitan identitas tersebut dilakukan dengan beberapa syarat.

Syarat pembuatan KIA

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
  • Syarat mengurus KIA rusak, hilang, pindah datang, dan anak orang asing

Baca Juga: 500 Kantong Hewan Kurban Didistribusikan untuk Warga Desa Palasari Kabupaten Bogor

Syarat mengurus KIA rusak, hilang, pindah datang, dan anak orang asing :

1. Syarat dokumen KIA hilang: Surat keterangan hilang dari kepolisian

2. Syarat dokumen KIA rusak: Lampiran KIA yang rusak

3. Syarat dokumen KIA pindah datang: Dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang

4. Syarat dokumen KIA anak orang asing:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli kedua orang tua
  • E-KTP asli kedua orang tua

Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X