Masa berlaku KIA
- Untuk anak usia kurang dari 5 tahun: Sampai anak berusia 5 tahun
- Untuk anak usia di atas 5 tahun: Sampai 17 tahun kurang 1 hari
- Untuk anak orang asing: Sama dengan izin tinggal tetap orang tuannya.
Masa berlaku KIA
Artikel Terkait
UU KIA Disahkan, Pakar Kebijakan Kesehatan Unair Sebut Karier Ibu yang Ambil Cuti 6 Bulan Jangan Dihambat