Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Elektronik

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Rabu, 11 September 2024 | 12:01 WIB
Tim Penyidik KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. (Foto/Dok/Media24)
Tim Penyidik KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, berkas-berkas surat, dan uang tunai.

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Gunakan Jet Pribadi Gulfstream G650ER, KPK Selidiki Biaya Perjalanan Kaesang ke Amerika

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial Gantikan Tri Rismaharini

"Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," kata Tessa.

Sementara, Abdul Halim enggan berbicara banyak soal materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.

Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, dia hanya memastikan materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.

"Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT yang berlangsung pada 16 Juli 2022.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka itu mulai dari Sahat Tua Simanjuntak dan staf ahlinya bernama Rusdi selaku penerima suap.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X