MEDIA24.ID, JAKARTA-Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan diperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 pada 29 November 2024.
Puncak acara HUT ke-53 KORPRI akan dilaksanakan di Britama Mahaka Square, Jakarta Utara, Jumat (29/11/2024).
Dilansir laman resminya, puncak acara Hari KORPRI 2024 dapat dihadiri oleh Presiden RI selaku Penasihat Nasional KORPRI dan akan diikuti oleh lebih dari 6.500 anggota KORPRI.
Baca Juga: Selain Hadiah Uang Rp125 Juta, Kemenag Janjikan PNS untuk Juara MTQ Internasional
Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Para anggota KORPRI diharapkan lebih bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional.
Sejarah KORPRI
KORPRI adalah organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari departemen maupun lembaga pemerintah non-departemen.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buat Rencana Besar untuk PNS, Single Salary akan Diterapkan!
Hari peringatan HUT KORPRI sesuai dengan tanggal berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Hal ini berdasarkan Keppres Nomor 82 Tahun 1971.
Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mereka dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Dikutip situs korpri.go.id, latar belakang sejarah Korpri sangat panjang. Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera, dan kedudukan mereka berada pada kelas
bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Ketika kekuasaan Belanda beralih kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks-Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.
Artikel Terkait
Catat! Ini Keinginan Besar Presiden Prabowo Terhadap PNS