MEDIA24.ID - Sidang pembatalan hak asuh anak dengan nomor perkara Pdt 509 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pihak penggugat untuk memberikan analisis dan pandangan hukum yang mendalam terkait sengketa tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Erles Rareral, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini sangat penting dalam memperkuat posisi kliennya, R. Hasan, untuk mendapatkan hak asuh anak.
Baca Juga: Kisah PPK dan PPS Semanan Saat Kawal Proses Pilkada DKI
"Kami menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk memberikan analisis objektif berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Ini diharapkan dapat membantu majelis hakim membuat keputusan yang adil," ujar Erles kepada media.
Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli menyampaikan pandangan penting
Elizabeth menyoroti pentingnya peran ibu dalam perkembangan anak, namun dengan syarat-syarat tertentu.
"Hak asuh idealnya diberikan kepada ibu jika ia memenuhi tiga aspek utama: kesehatan fisik, finansial, dan mental. Ketiga aspek ini saling mendukung untuk memastikan kesejahteraan anak," jelasnya.
Baca Juga: Nikmati 5 Tempat Wisata Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Bikin Takjub dan Tidak Mau Pulang
Reza menyoroti kekosongan hukum dalam penentuan hak asuh di Indonesia. Menurutnya, keputusan sering bergantung pada intuisi hakim tanpa panduan baku.
"Prinsip utama dalam kasus hak asuh anak adalah the best interest of the child. Pandangan bahwa ibu adalah pengasuh utama kini sudah tidak relevan. Pengasuhan bersama atau shared custody seharusnya menjadi solusi ideal," ungkapnya.
Reza juga mengusulkan agar majelis hakim meminta kedua belah pihak menyusun rencana pengasuhan untuk menilai kesiapan mereka memberikan yang terbaik bagi anak.
Ketika ditanya mengenai keyakinannya atas posisi kliennya, Erles menyampaikan optimisme.
Baca Juga: Ojol Siap Demo Besar Terkait Rencana Pemerintah Cabut Subsidi BBM
Artikel Terkait
Siswi Binus School Simprug Raih Prestasi Internasional di John Locke Essay Competition!
Nikmati 5 Tempat Wisata Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Bikin Takjub dan Tidak Mau Pulang
Kisah PPK dan PPS Semanan Saat Kawal Proses Pilkada DKI