Gandeng TNI-Polri, Mendagri Sebut 8 Daerah Berpotensi jadi Hotspot Penetapan UMP 2025

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  (Instagram )
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, 8 daerah yang berpotensi menjadi 'titik panas' alias hotspot dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Tito merinci daftar daerah yang berpotensi 'panas' itu berdasarkan kejadian di tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan pemerintah daerah harus memberi perhatian khusus, termasuk menggandeng Polri dan TNI.

"Tolong untuk daerah-daerah tertentu yang selama ini biasanya menjadi hotspot upah minimum, terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI (Jakarta)," katanya dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Sederet Fakta Penting Soal UMP dan PPN 2025

"Kalau di luar (Pulau Jawa) itu biasanya yang agak ramai-ramai adalah di Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan kadang-kadang Sulawesi Tenggara juga. Tanpa menafikan daerah-daerah lain," sambung Tito.

Menteri juga mengingatkan para gubernur, termasuk penjabat (pj), untuk segera menetapkan UMP 2025. Ini karena batas terakhir yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan adalah 11 Desember 2024.

Ia meminta gubernur se-Indonesia untuk segera melakukan langkah. Tito menegaskan langkah dari kepala daerah itu bisa segera dimulai besok alias Selasa (10/12).

Baca Juga: Permenaker tentang Aturan Upah Minimun 2025 Terbit, UMP dan UMK Resmi Naik 6,5%

"Tolong koordinasi juga dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terutama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Badan Intelijen Daerah (Binda) masing-masing," tegas Tito.

"Supaya semua daerah bisa dilakukan conditioning. Kebijakan dilaksanakan tanpa ada gejolak," tambahnya.

Ia mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 membuat pengusaha tidak senang. Ini termasuk kelompok pengusaha dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Menurutnya, buruh yang tidak senang dengan keputusan kenaikan upah biasanya melakukan demonstrasi. Sedangkan, pengusaha yang tak happy dengan kenaikan UMP 2025 berpotensi membalas lewat jalur pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini akan memicu ekonomi juga kurang bagus. Oleh karena itu, kuncinya ada di dialog," pungkasnya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X