MEDIA24.ID - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui berbagai kajian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak terkait.
Berikut fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Pasar Halal Tembus Rp20.000 Triliun, Kepala BPJPH: Peluang Market yang Harus Kita Ambil
1. UMP 2025 Resmi Naik 6,5%
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP pada 29 November 2024, lebih tinggi dari usulan 6% oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Kenaikan ini mempertimbangkan pertemuan dengan pimpinan buruh untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
"Kami menaikkan UMP menjadi 6,5% untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujar Prabowo.
2. Formula Baru Penetapan UMP
Penetapan UMP 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan rumus:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP.
Variabel yang dipertimbangkan meliputi: Pertumbuhan ekonomi, Inflasi dan Kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian
Baca Juga: Spotify Wrapped Live Indonesia 2024: Meriahkan Musik dan Apresiasi Artis Favorit!
3. Satgas PHK Dibentuk
Sebagai antisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Instruksi ini langsung diberikan oleh Presiden kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami akan mengkaji dampak pada industri untuk memastikan stabilitas tenaga kerja,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
4. PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan ini dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Penampilan Firda Voice of Baceprot Masuk 100 Wanita Inspiratif BBC
5. Barang yang Terkena PPN 12%
Beberapa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:
Barang Elektronik: Smartphone, televisi, kulkas
Artikel Terkait
Penghujung Tahun 2024, Nidji Rilis Dua Single Baru Lampu Hati dan Zayang-Zayang
Spotify Wrapped Live Indonesia 2024: Meriahkan Musik dan Apresiasi Artis Favorit!
Pasar Halal Tembus Rp20.000 Triliun, Kepala BPJPH: Peluang Market yang Harus Kita Ambil