Drama Tante Indra Priawan dan Blue Bird: Curahan Hati Mintarsih di Sidang PK

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Senin, 9 Desember 2024 | 18:21 WIB
Tante Indra Priawan, Mintarsih (Foto: dok)
Tante Indra Priawan, Mintarsih (Foto: dok)

MEDIA24.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan usai digelarnya sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ganti rugi gaji yang melibatkan Mintarsih, tante dari pengusaha Indra Priawan.

Dalam persidangan yang digelar Senin (9/12/2024), Mintarsih secara emosional mengungkapkan kekecewaannya terhadap sang keponakannya, Indra Priawan.

Menurutnya, suami dari Nikita Willy tersebut tidak memberikan dukungan dalam menghadapi masalah hukumnya dengan Blue Bird.

Baca Juga: Gandeng TNI-Polri, Mendagri Sebut 8 Daerah Berpotensi jadi Hotspot Penetapan UMP 2025

"Dia tidak ada kontak, tetapi menikmati saja kesuksesan hasil pendapatan Blue Bird," ujar Mintarsih kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Mintarsih merasa keluarganya, termasuk Indra, justru menikmati kemewahan, seperti liburan ke luar negeri, tanpa memedulikan kondisinya.

Meski kecewa, ia menyebut hal ini sebagai bagian dari perjuangannya menghadapi kenyataan hidup.

Baca Juga: BNPB : 628 Rumah Warga di Kabupaten Sukabumi Rusak Berat, Tak Semua Direlokasi

Sidang perdana ini terpaksa ditunda lantaran adanya ketidaksesuaian dokumen persidangan.

"Alasannya surat mereka salah. Jadi, ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat," jelas Mintarsih.

Kasus ini telah berlangsung hampir dua dekade dan mencapai keputusan inkrah pada 2016.

Mintarsih sebelumnya divonis membayar Rp 100 miliar sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik dan mengembalikan gaji sebesar Rp 40 miliar yang diterima selama bekerja di Blue Bird. 

Baca Juga: BAZNAS Salurkan Bantuan 11.000 Paket untuk Pengungsi Palestina di Mesir, Pesan Solidaritas dari Bangsa Indonesia

Oleh karena itu, kini, Mintarsih mengajukan PK, meski sebelumnya Majelis Hakim menyarankan untuk melakukan mediasi atau meminta keringanan pembayaran.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X