Baca Juga: Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya, Dompet Dhuafa Bersama PARFI Sepakati MOU
Melalui sinergi yang baik ini, KPPU berharap ke depannya Kementerian BUMN mampu menjadi katalisator bagi holding BUMN di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap UU 5/1999 dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.
Upaya kepatuhan persaingan usaha bagi BUMN ini penting, khususnya untuk menghadapi holding dan sinergi BUMN, serta menjaga proses pengadaan barang/jasa di BUMN yang kompetitif.***
Artikel Terkait
Lion Group Menjadi Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA, KPPU Berinisiatif Lakukan Penyelidikan
KPPU Mulai Penyelidikan Kecurangan Tender Terminal Ferry Batam, Ada Dugaan Persekongkolan Pemenang
Ketua KPPU Usulkan Instruksi Presiden untuk Perkuat Pengawasan Kemitraan ke Pemerintah
Razia Masakan Padang di Cirebon, KPPU Tegaskan Tak Sejalan dengan Prinsip Persaingan
KPPU Goes To Pesantren, Sosialisasikan Pengawasan Kemitraan UMKM