Sandra Dewi Absen di Sidang Vonis Suami, Aset Ikut Disita Meski Pisah Harta

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 24 Desember 2024 | 19:14 WIB
Sandra Dewi Hadir di Pengadilan Tipikor  (Istimewa )
Sandra Dewi Hadir di Pengadilan Tipikor (Istimewa )

 MEDIA24.ID - Nama Sandra Dewi menjadi sorotan setelah absen dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
 
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey. 
 
Menurut pengacara Harvey Moeis, Marcella Santosa, ketidakhadiran Sandra disebabkan berbagai pertimbangan, termasuk kemudahan mengakses informasi dari media.
 
 
"Mungkin dia juga mempertimbangkan ya, bisa lihat dari live kalian. Karena kan sudah bikin live," ujar Marcella di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin.

Marcella juga menduga faktor lain seperti suasana sidang yang ramai dan keterbatasan tempat duduk menjadi alasan Sandra tidak hadir.

"Ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk. Mungkin itu ya, saya juga kurang paham sih," tambahnya. 

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Ry Hyori Raih Juara 3 di KidZania Talent Show 2024

Vonis ini tidak hanya berdampak pada Harvey, tetapi juga pada Sandra Dewi.

Hakim memutuskan untuk menyita semua aset Harvey dan Sandra, meskipun sebelumnya sudah ada bukti bahwa pasangan ini menjalani pisah harta.

Marcella mengungkapkan keheranannya terkait keputusan tersebut.

"Yang cukup mengejutkan ya itu, harta Sandra ikut disita. Padahal di persidangan sudah dijelaskan dan ada bukti kalau mereka pisah harta," katanya.

"Bahkan beberapa aset sudah diperoleh sebelum tempus perkara, seperti pada 2010 dan 2012," ungkapnya.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X