MEDIA24.ID - Nama
Sandra Dewi menjadi sorotan setelah absen dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya,
Harvey Moeis.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey.
Menurut
pengacara Harvey Moeis, Marcella Santosa, ketidakhadiran Sandra disebabkan berbagai pertimbangan, termasuk kemudahan mengakses informasi dari media.
"Mungkin dia juga mempertimbangkan ya, bisa lihat dari live kalian. Karena kan sudah bikin live," ujar Marcella di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kemarin.
Marcella juga menduga faktor lain seperti suasana sidang yang ramai dan keterbatasan tempat duduk menjadi alasan Sandra tidak hadir.
"Ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk. Mungkin itu ya, saya juga kurang paham sih," tambahnya.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Ry Hyori Raih Juara 3 di KidZania Talent Show 2024
Vonis ini tidak hanya berdampak pada Harvey, tetapi juga pada Sandra Dewi.
Hakim memutuskan untuk menyita semua aset Harvey dan Sandra, meskipun sebelumnya sudah ada bukti bahwa pasangan ini menjalani pisah harta.
Marcella mengungkapkan keheranannya terkait keputusan tersebut.
"Yang cukup mengejutkan ya itu, harta Sandra ikut disita. Padahal di persidangan sudah dijelaskan dan ada bukti kalau mereka pisah harta," katanya.
"Bahkan beberapa aset sudah diperoleh sebelum tempus perkara, seperti pada 2010 dan 2012," ungkapnya.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Peran Krusial dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Pegawai Untuk Tenggelamkan Handphone
Kado Akhir Tahun, Ry Hyori Raih Juara 3 di KidZania Talent Show 2024