KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Pegawai Untuk Tenggelamkan Handphone

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:40 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: dok)
Hasto Kristiyanto (Foto: dok)

MEDIA24.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap eks caleg Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pengumuman ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto pernah memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebelum diperiksa oleh KPK.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Peran Krusial dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

"Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam HP tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo.

Tidak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi dalam perkara Harun Masiku untuk mengarahkan mereka memberikan keterangan yang tidak memojokkan dirinya.

"HK memberikan doktrin kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Setyo. 

Baca Juga: Magister Sains Berkelanjutan Universitas Pertamina Menjawab Tantangan ESG di Kancah Global

Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk menjadikan Harun Masiku, caleg PDIP dengan suara lebih rendah, sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara lebih tinggi.

Hasto bahkan menahan surat pelantikan Riezky dan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung agar Harun bisa menggantikan Riezky.

Ketika upaya tersebut gagal, Hasto bekerja sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang juga kader partai. 

KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Bila Hidupmu Tak Terarah? Inilah Solusi untuk Kembali ke Jalan yang Benar

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X