Aset Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum Harvey Moeis Ajukan Protes: Ada Perjanjian Pisah Harta

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 24 Desember 2024 | 19:45 WIB
Sandra Dewi  (Foto: Antara)
Sandra Dewi (Foto: Antara)

MEDIA24.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis pada Senin (23/12/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan semua aset milik Harvey Moeis, termasuk yang atas nama istrinya, Sandra Dewi

Keputusan ini menuai protes dari kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, yang menilai penyitaan aset Sandra Dewi tidak sesuai.

"Mereka sudah punya perjanjian pisah harta. Jadi, harta atas nama Sandra Dewi tidak seharusnya dianggap bagian dari aset terdakwa," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Sandra Dewi Absen di Sidang Vonis Suami, Aset Ikut Disita Meski Pisah Harta

Sandra Dewi sebelumnya telah memberikan kesaksian bahwa sebagian besar asetnya, seperti 88 tas branded, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar, diperoleh melalui pekerjaan sebagai artis, model, dan brand ambassador.

Bahkan, banyak di antaranya didapatkan sebelum kasus korupsi ini mencuat. 

Salah satu aset yang disita adalah tas-tas branded milik Sandra Dewi. Dalam kesaksiannya, Sandra menjelaskan bahwa tas tersebut merupakan hasil dari endorsement selama bertahun-tahun.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, tentu kami akan mengkajinya lebih dalam," tambah Andi. 

Baca Juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Pegawai Untuk Tenggelamkan Handphone

Kuasa hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami belum menerima salinan putusan. Setelah menerimanya, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dalam waktu tujuh hari ke depan," tegas Andi.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang perlakuan terhadap aset pribadi yang dimiliki oleh pasangan terdakwa, khususnya dalam kasus perjanjian pisah harta.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X