MEDIA24.ID - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Penyesuaian ini mengatur formula harga dasar BBM, termasuk jenis bensin dan minyak solar yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harga terbaru mulai berlaku per 1 Desember 2024, dengan variasi harga di setiap wilayah tergantung pada besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Tragedi Tol Cipularang: Bus Pariwisata Tabrak Truk, 2 Tewas dan 56 Luka-luka
Rincian Harga BBM Pertamina Nonsubsidi per 1 Desember 2024
Berikut adalah harga BBM terbaru berdasarkan wilayah:
Pertamax (RON 92):
Pulau Jawa dan Bali: Rp 14.200 per liter
Sumatera Utara: Rp 14.300 per liter
Papua: Rp 14.800 per liter
Baca Juga: BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026
Pertamax Turbo (RON 98):
Artikel Terkait
Ancaman PHK 60 Perusahaan di 2025: Dampak Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Deindustrialisasi
BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026
20 Tahun Tsunami Aceh: Sirine Berkumandang, Refleksi dan Kesiapsiagaan Jadi Fokus