Ketua KPPU: Persaingan Usaha di Sektor ESDM dan Konstruksi Masih Rendah

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 7 Januari 2025 | 20:12 WIB
Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha Tahun 2024 (KPPU)
Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha Tahun 2024 (KPPU)

MEDIA24.ID - Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha Tahun 2024 sebagai indikator kinerja persaingan usaha nasional hari ini 7 Januari 2025 di Bandung.

Prof. Dr. Maman Setiawan, SE., MT, Ketua Tim Survey Indeks Persaingan Usaha CEDS mengungkapkan bahwa nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan sebesar 0,04 menjadi 4,95 poin pada tahun 2024.

Artinya tingkat persaingan usaha di Indonesia masih di kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibandingkan tahun lalu, yakni dari angka 4,91 poin di tahun 2023.

Baca Juga: 4 Cerita Unik Pemerintah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis

Lebih lanjut Maman menjelaskan, bahwa sektor penyediaan akomodasi/makanan/minuman, perdagangan besar/eceran, dan jasa keuangan/asuransi ditemukan sebagai sektor-sektor dengan nilai IPU tertinggi.

Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai
sektor dengan tingkat persaingan terendah.

Provinsi DK Jakarta disimpulkan memiliki IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai propinsi dengan IPU terendah.

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik jadi 59 Tahun

Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten melakukan kajian dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada Pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sektor dengan nilai IPU paling rendah masih cenderung sama dari tahun ke tahun, yakni sektor energi (listrik/gas) dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah/limbah.

Untuk itu KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPU-nya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah.

Baca Juga: Reaksi Pemain Garuda Soal Kepergian Shin Tae-yong, Jay Idzes Akui Jiwa Kepemimpinan STY

“Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah”, ungkap Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Lebih lanjut, Ketua KPPU juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan.

Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu menjadi perhatian KPPU.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X