Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini.
Artikel Terkait
Isra Miraj 2025 Tanggal Berapa? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama