MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025.
Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Berikut ini hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari, Cek Tanggal Berapa Saja!
1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga: Atur Cuti Bersama Lebaran 2025, Libur Panjang Mulai Akhir Maret hingga Awal April
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Artikel Terkait
Isra Miraj 2025 Tanggal Berapa? Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama