Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam dan menekankan bahwa prosesnya masih panjang.
Baca Juga: Emilia Pérez Pecahkan Rekor Oscar 2025: 13 Nominasi untuk Film Berbahasa Non-Inggris
"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.***
Artikel Terkait
Polisi Geledah Kantor Judi Online di Bekasi, Pegawai Komdigi Ikut Terlibat
Komdigi, PPATK, dan Operator Seluler Bersinergi Tangani 8,8 Juta Pemain Judol