Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Ditargetkan Rampung dalam Dua Bulan

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:28 WIB
Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Ditargetkan Rampung dalam Dua Bulan (Instagram Komdigi)
Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos Ditargetkan Rampung dalam Dua Bulan (Instagram Komdigi)

MEDIA24.ID, JAKARTA- Pemerintah bakal menerbitkan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial (Medsos) di Indonesia. Pengaturan ini bertujuan salah satunya kurangi paparan konten berbahaya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, salah satu aspek yang bakal dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan medsos.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

Baca Juga: Program Tidur Siang Viral di Medsos, Berikut 5 Manfaat Tidur Siang untuk Anak

"Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan," kata Meutya pada Minggu (2/2/2025). 

Ia mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan SK itu, lanjut Meutya, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi atau yang karib dikenal Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Viral Koin Jagat, Berburu Harta Digital Tapi Timbulkan Kontroversi

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya diberikan target oleh Presiden Prabowo agar regulasi itu sudah bisa diterapkan di Indonesia selambatnya dalam dua bulan ke depan. 

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” pungkasnya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X