Dalam video tersebut, Razman tampak menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi dan menyentuh pundaknya. Peristiwa ini memicu ketegangan di ruang sidang hingga akhirnya dilerai oleh tim masing-masing.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman telah melecehkan mantan asistennya, Putri Iqlima alias Iqlima Kim.
Atas tuduhan ini, Razman dijerat dengan UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal tambahan dalam KUHP.
Artikel Terkait
Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Aborsi Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara
SBY dan Jajaran Petinggi Partai Demokrat Hadiri Silaturahmi KIM Plus di Hambalang
IIMS 2025 Resmi Dibuka! Deretan Produk Baru dan Promo Menarik Siap Manjakan Pengunjung