nasional

Menag Nasaruddin Dorong Reformasi Birokrasi melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:22 WIB
Ditjen Bimas Buddha dan Ditjen Bimas Katolik Kemenag berkolaborasi dalam pemusnahan arsip lama yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. (Foto/Dok/Media24)

Proses pemusnahan arsip harus mendapatkan persetujuan dari ANRI dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung reformasi birokrasi.

Dengan tertib arsip, Kemenag berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

"Kami akan terus berupaya memperkuat sistem kearsipan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik," pungkas Menag. ***

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB