nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 4 Maret 2025 | 19:54 WIB
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik untuk mudik lebaran 2025 (Istimewa )

Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Rano Karno Sebut BKT dan Sodetan Ciliwung Bantu Jakarta, Jangan Bandingkan dengan Singapura!

Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB