nasional

Ditengah Efisiensi Anggaran, DPR RI Bantah Tudingan Pemborosan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Minggu, 16 Maret 2025 | 11:30 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025

MEDIA24.ID, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanggapi kritik terkait pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont, Jakarta.

Ia menyebut bahwa rapat-rapat DPR RI di hotel mewah bukanlah hal baru dan telah dilakukan sebelumnya untuk berbagai pembahasan undang-undang lain.

"Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?" kata Ketua Komisi I DPR RI, di Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025 malam.

Baca Juga: Ingin Tambahkan Musik di Status WhatsApp pada Android dan iPhone, Ini Panduan Lengkap dan Mudahnya!

Utut juga menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya "konsinyering", yakni metode pembahasan yang lebih intensif dengan mengelompokkan peserta dalam satu tempat untuk mempercepat keputusan.

"Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya," jelasnya sembari masuk kembali ke ruang rapat.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa rapat tersebut sudah sesuai dengan aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, yang memperbolehkan rapat di luar Gedung DPR dalam situasi mendesak.

Baca Juga: Soroti Pembatalan Pemecatan, Jokowi Tantangan Deddy Yevri Membuka Identitas Terkait Utusan PDIP

"Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya, pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini," tuturnya.

Ia juga mengklaim bahwa pemilihan hotel Fairmont sudah melalui pertimbangan efisiensi biaya karena adanya kerja sama khusus antara pihak hotel dengan DPR.

"Pertimbangan kedua hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau," jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat poin utama, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan usia pensiun TNI.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Amblas di Batutulis Belum Temukan Solusi Konkret, Pemkot Bogor Masih Tunggu Kajian

"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.

DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini dapat rampung sebelum masa reses DPR RI pada 21 Maret mendatang. Oleh karena itu, rapat dilakukan secara maraton agar pembahasan bisa selesai tepat waktu.

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB