nasional

Pasal Penting Masuk Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian atau Lembaga RI

Rabu, 19 Maret 2025 | 07:00 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (gerindra.id)

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Parcel Ramadan Dompet Dhuafa, Bingkisan Penuh Makna Kebahagiaan dan Kebaikan

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB