MEDIA24.ID, NASIONAL - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah revisi aturan menuai polemik.
Perubahan ini dinilai berpengaruh besar terhadap struktur, kewenangan, serta peran TNI dalam pemerintahan dan kehidupan sipil.
Polemik ini tidak hanya terjadi di kalangan internal institusi pertahanan, tetapi juga memicu reaksi keras dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan militer.
Baca Juga: Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
Lantas, apa saja poin krusial dalam RUU TNI ini? Mengenal RUU TNI
RUU TNI merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rancangan ini diajukan pemerintah ke DPR RI melalui surat presiden untuk dibahas lebih lanjut.
Tujuannya adalah memperbarui aturan terkait peran dan fungsi TNI dalam dinamika pertahanan negara.
Poin-Poin Krusial dalam RUU TNI
Baca Juga: ASDP Siap Hadapi Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran 2025, Prioritaskan Keamanan Penumpang
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan yang terdapat dalam RUU TNI:
✅ Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Pasal 47 ayat (2) mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain sesuai kebijakan presiden.
✅ Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 memperluas cakupan OMSP, termasuk tugas menangani masalah narkotika.
✅ Perubahan Masa Pensiun Prajurit
Usulan Pasal 53 mengatur perubahan batas usia pensiun. Tamtama diusulkan pensiun pada usia 55 tahun, sementara masa dinas perwira tinggi bintang empat akan ditentukan oleh kebijakan presiden.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melejit! Tembus Rp 1,759 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi