MEDIA24.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan subtansi materi, DPR RI menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama. Yaitu, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP.
“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar neger,” ujar Puan.
Baca Juga: Kecurangan Takaran Minyakita Beredar di Pasaran, Kemendag: Bukan Produk Subsidi
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula hanya 10 kini menjadi 14 Kementerian/Lembaga.
“Ini berdasarkan permintaan pimpinan dari Kementerian/Lembaga dan tetap tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut. Di luar 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.
Ketiga, Pasal 53 terkait masa bakti prajurit di mana masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Baca Juga: Sedapnya Usaha Bakso Rusuk Solo, Perpaduan Cita Rasa Khas dan Inovasi Digital BRI
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” tegasnya.
Dalam sidang Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa mengsahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat tersebut.***